Hukum

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Garuda

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo dalam kasus Garuda dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua orang saksi diagendakan penyidik KPK dalam kasus TPPU ialah PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Aries Afrian Zain dan karyawan PT Bank UOB Indonesia, Florentina Ita Damayanti dan mantan Manager Administrasi &Finance Connaught International Ptd yang juga eks anak buah Soetikno, Sallywati Rahardja.

Ketiganya akan dimintai keterangan untuk kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada PT Garuda.

Sebelumnya, Sallywati pernah diperiksa penyidik KPK sebanyak tiga kali, yaitu pada Kamis (11/7), Kamis (18/7), dan Kamis (25/7).

Presiden Komisaris PT Muri Rekso Abadi (MRA) Soedarjo diduga memberikan uang suap kepada mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, yang juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Pemberian uang suap tersebut dilakukan melalui seorang perantara Soedarjo.

Emir dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau total senilai Rp20 miliar serta dalam bentuk barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia senilai US$2juta dari perusahaan asal Inggris, Roll Royce.

Pemberian uang tersebut terkait pembelian 50 mesin pesawat airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda I donesia Tbk.

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =