Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkapkan identitas dua tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembubaran secara paksa diskusi di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy mengungkapkan, dua tersangka itu berinisial GW (22) dan FEK (38). Ia menyebut GW berprofesi sebagai sekuriti, sedangkan FEK merupakan karyawan swasta.
Djati menuturkan, FEK berperan sebagai koordinator lapangan. Sementara GW berperan sebagai pelaku pengrusakan properti diskusi di lokasi.
“Di belakang saya para pelaku yang sudah diamankan. Yang pertama FEK sebagai koordinator lapangan, kemudian GW sebagai pelaku perusakan spanduk,” ujar Djati dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Sementara itu, polisi hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap tiga orang lain yang berstatus terperiksa, yaitu JJ, LW dan MDM yang berperan membubarkan sampai melakukan pengerusakan properti diskusi.
Ketiga pelaku lain ini belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pendalaman oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya,” ungkap Djati.
Tersangka GW dan FEK dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Atas kasus tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Sampai dengan tadi malam dan tadi pagi, kita sudah mendapatkan identitas para pelaku yang turut serta di dalam aksi perusakan, dan tentu akan kita mintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh mereka,” tuturnya.
Sebelumnya, Forum Tanah Air (FTA) menggelar diskusi bertajuk ‘Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional’ di Ballroom Hotel Grand Kemang pada Sabtu (28/9/2024). Namun, acara diskusi diaspora ini diwarnai oleh aksi pembubaran paksa dan pengrusakan oleh sekelompok orang tidak dikenal.
Sekelompok orang tersebut melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop, dan mengancam peserta yang hadir.
Beberapa tokoh yang diundang sebagai narasumber dalam acara diskusi tersebut di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Soenarko.
HT