Hukum

KPK Panggil Anggota DPR Fraksi PAN Achmad Hafisz Tohir

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Achmad Hafisz Tohir hari ini, Selasa (10/9). Pemanggilan ini terkait penyelidikan kasus suap pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, periode 2017-2018.

Achmad Hafisz Tohir bakal diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman (SUK).  Sukiman saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (10/9).

Selain Sukiman, KPK juga telah menetapkan Pelaksana Tugas dan Penanggung Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPS) sebagai tersangka.

Saat ini, Natan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  47  =  50