Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalan kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Cak Imin akan dipanggil besok, Selasa (5/9/2023), untuk menjadi saksi dalam kasus ini.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini akan dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) pada 2012 silam. Sebab, KPK menyebut peristiwa dugaan korupsi ini terjadi pada periode tersebut.
“Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Ali menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang dapat dijadikan saksi dalam kasus ini. Ia pun berharap mereka yang dipanggil sebagai saksi dapat bersikap kooperatif.
“Yang pasti siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK kami panggil sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi,” tuturnya.
“Oleh karena itu, kami berharap siapa pun yang dipanggil KPK bisa kooperatif hadir,” imbuhnya.
Ali sebelumnya menjelaskan runutan penyidikan korupsi di Kemnaker tersebut. Ia mengatakan, alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023.
Melalui mekanisme gelar perkara, kasus itu pun dinaikkan ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) juga sudah terbit pada Agustus 2023.
“Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbuat setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).
Adapun dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar. Dalam kasus ini, KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans (kini Kemnaker) yakni tahun 2012.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Gedung A Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2023). Selain Kantor Kemnaker, KPK juga menggeledah sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil penyidikan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman yang kini menjabat Wakil Ketua DPW PKB Bali; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan; Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Meski telah ditetapkan tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI, KPK Geledah Kantor Kemnaker
HT