Hukum

KPK Panggil Direktur Angkasa Pura II Terkait Kasus Suap antar-BUMN

Channel9.id-Jakarta. KPK memanggil Director of Engineering and Operation PT Angkasa Pura (AP) II Djoko Murjatmodjo terkait kasus dugaan suap antar-BUMN.

Ia bakal dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/11).

Selain itu, KPK memanggil dua orang saksi lain. Kedua saksi itu adalah Ituk Herarindri selaku Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura II yang juga sebagai staf pada Dinas PU Medan dan Andi Nugroho selaku mantan Senior Officer SBU Defence and Digital Service PT Inti.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (31/7). Pada OTT itu, KPK menjerat dua orang jadi tersangka, yaitu Andra Y Agussalam, yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT AP II, dan Taswin Nur, yang diduga tangan kanan pejabat PT Inti.

Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. Uang SGD 96.700 diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra ‘mengawal’ agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.

Jika dirupiahkan, duit itu senilai kurang-lebih Rp 994 juta. Proyek itu rencananya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42  +    =  48