Hukum

KPK Panggil Direktur Keuangan PT Waskita Karya Terkait Kasus Proyek Infrastruktur

Channel9.id-Jakarta. KPK memenaggil Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Haris Gunawan terkait Kasus korupsi belasan proyek infrastruktur lawas. Ia dipanggil sebagai saksi.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YD (Yuly Ariandi Siregar),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (6/12).

Selain itu, seorang karyawan Waskita Karya bernama Hendra Herdiana juga dipanggil penyidik. Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman.

Yuly merupakan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014. Sedangkan Fathor merupakan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya.

Dalam kasus ini KPK menduga Yuly dan Fathor menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap beberapa pekerjaan dari proyek-proyek infrastruktur, padahal pekerjaan itu sudah dikerjakan. KPK menduga perusahaan subkontraktor yang ditunjuk dua tersangka itu tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya meski pekerjaan sebenarnya sudah dilakukan. Atas perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 186 miliar.

Setidaknya, menurut KPK, ada 14 proyek yang berada dalam pusaran kasus ini. Proyek-proyek tersebut adalah:

 1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat

 2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta

 3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara

 4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat

 5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta

 6. Proyek PLTA Genyem, Papua

 7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat

 8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta

 9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten

 10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta

 11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta

 12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali

 13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali

 14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51  +    =  56