Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, Rabu (27/8/2025) hari ini. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: HL (Hilman Latief),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).
KPK juga memanggil dua saksi lain dari pihak agen travel haji dan umrah, di antaranya Direktur Utama PT Annatama Purna Tour Budi Darmawan dan Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro Amaluddin.
KPK belum mengonfirmasi kehadiran para saksi tersebut. Budi juga tidak menjelaskan ihwal materi yang hendak didalami penyidik terhadap para saksi.
Sebelum ini, KPK telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex yang merupakan stafsus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Ia sudah diperiksa pada Selasa (26/8/2025).
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka.
KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.
KPK mengungkapkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan berangkat pada 2024 akibat kasus ini.
“Ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2025).
Budi mengungkapkan, sesuai aturan, kuota jemaah haji reguler seharusnya sebanyak 18.400 atau 92 persen dari kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024.
Namun, kuota tambahan itu dibagi rata 50:50, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus dari total seluruh kuota tambahan sebanyak 20 ribu haji.
Karena adanya pergeseran kuota tersebut, hanya 10 ribu jemaah reguler yang berangkat, sementara 8.400 calon jemaah lainnya harus kembali menunggu antrean.
“Artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya, artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu,” ucapnya.
Selain kerugian bagi jemaah, kasus kuota haji ini juga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun. Kerugian tersebut diduga muncul dari komitmen fee yang diberikan untuk setiap kuota haji khusus, dengan nilai antara USD2.600-USD7.000 atau setara Rp42 juta hingga Rp113 juta per kuota.
Sejauh ini, ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8/2025). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.
Baca juga: KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji Perpanjang Masa Tunggu 8.400 Jemaah
HT