Hukum

KPK Panggil Dirkeu PJBI Dalami Kasus PLTU Riau-1

Channel9.id-Jakarta. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil para saksi guna mengusut kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Lembaga antirasuah tersebut memanggil  Direktur Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) Amir Faisal sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.

“Yang bersangkutan (Amir Faisal) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.

Selain Amir Faisal, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa anggota DPR Fraksi Golkar Hawafie Saleh dan Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja.

“Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB,” kata Febri.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus PLTU Riau 1. Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  6  =