Channel9.id-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo, sebagai saksi. Bintang akan dimintai keterangannya dalam perkara dugaan suap pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
“Bintang Perbowo dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan),” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (10/1/2019).
Selain Bintang Perbowo, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Anis Anjayani. Anis juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi di IPDN dengan tersangka Budi Rachmat Kurniawan.
Penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Cakra Manggilingan Jaya Priyono. Namun pemanggilan untuk Priyono tersebut terkait kasus korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, yang menjerat Dudy Jocom.
Dudy Jocom adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011. Ia diduga memperkaya diri sendiri dari proyek tersebut sehingga merugikan negara sekitar Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp125 Miliar.
Sebelumnya KPK sudah divonis Dudy untuk perkara korupsi proyek di Sumatera Barat, yaitu hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia kemudian dijerat lagi oleh KPK melakukan korupsi dalam proyek gedung IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.