Channel9.id-Jakarta. KPK memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Rp 46 miliar yang berkaitan dengan kasus ‘dagang perkara’ di MA.
Nurhadi sendiri statusnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Jadwal periksa penyidikan untuk Jumat 3 Januari, saksi: Nurhadi, Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, ” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/1).
Selain Nurhadi, KPK memanggil dua orang lainnya, yakni Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu dari Nurhadi, sedangkan Hiendra Soenjoto merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT). Kedua orang tersebut juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka tersebut sebelumnya pernah dipanggil KPK. Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan KPK pada pemanggilan sebelumnya.
(vru)