Channel9.id-Jakarta. KPK dijadwalkan memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan baggage-handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Senin (4/11) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, salah seorang saksi yang akan diperiksa merupakan sopir Direktur Utama PT INTI Darman Mapanggara, Endang Suherman.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mapanggara),” kata Febri dalam keterangannya.
Selaim Endang, penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi lainnya untuk tersangka Darman.
Ketiga saksi itu adalah Managing Director PT Laju Kurnia Jaya Tris Tabah Laju, mantan Senior Officer SBU Defense & Digital Service PT INTI Andi Nugroho, dan Senior Vice President of Corporate Secretaty PT Angkasa Pura II Agus Haryadi.
Diketahui, KPK telah menetapkan Dirut PT INTI Darmab Mappanggara sebagai tersangka suap antar BUMN.
Ia diduga menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dengan uang senilai Rp 100 miliar supaya PT INTI terpilih mengerjakan proyek baggage-handling system di PT Angkasa Propertindo.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Andra sebagai tersangka bersama seorang staf PT INTI yaitu Taswin Nur.
(vru)