Channel9.id-Jakarta. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadualkan pemeriksaan dari pejabat kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM). Mereka dipanggil sebagai saksi untuk Anggiat Partunggul Nahot Simaremare tersangka yang merupakan pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Para saksi yang periksa adalah PPK SPAM Strategis 2016-2017 Juliana Lestari, Kasatker PSPAM Sulawesi Tengah Sultan Ahmad, Kasatker PSPAM Sumatera Utara Popi Pradianti Hastuty, dan mantan PPK SPAM Strategis Henny Wardhani.
“Mereka diperiksa menjadi saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare), Kepala satuan kerja SPAM.” Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jum’at (15/02/2019).
Selain untuk ARE (Anggiat PN Simaremare) , kata Febri penyidik juga memanggil sejumlah PNS Kementerian PUPR sebagai saksi untuk tersangka Teuku Moch Nazar. Mereka ialah Ferry, Aryananda Sihombing, dan Makhrudin.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sedang mengkonfirmasi kepada saksi yang dipanggil terkait peran dan pengetahuan soal pelaksanaan beberapa pengadaan di Kementerian PUPR dan aliran dana terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR.
Anggiat dan Teuku ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap bersama Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba-1. Keempat orang itu diduga menerima suap dengan besaran bervariasi dari Budi Suharto, Dirut PT WKE; Lily Sundarsih, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP; dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP, yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga suap yang diterima para PPK itu ditujukan agar PT WKE dan PT TSP dimenangkan dalam lelang proyek. Hasilnya, kedua perusahaan itu memenangi 12 paket proyek SPAM dengan nilai total Rp 429 miliar.
Namun dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi suap terjadi pada 20 proyek SPAM. KPK pun telah menerima pengembalian uang dari 16 orang PPK proyek SPAM berjumlah Rp 4,7 miliar.