Hukum

KPK Kembali Periksa Saeful Bahri terkait Kasus Harun Masiku dan Hasto

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa kader PDIP Saeful Bahri dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, eks kader PDIP Harun Masiku, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Saeful diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, Kamis (23/1/2025).

“Pemeriksaan sebagai saksi lanjutan sprindik HM, HK, dan DTI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis.

Selain Saeful, KPK turut memeriksa empat orang saksi lainnya dalam kasus suap Harun Masiku. Keempat saksi yang diperiksa itu merupakan Nilamsari, ibu rumah tangga; Bayu Hermina, Teller PT Ayu Masagung; Simon Petrus, pengacara; dan Riyani Indriastuti, Kasubbag Dokumentasi Persidangan KPU RI.

Kendati demikian, KPK masih belum merincikan lebih lanjut ihwal materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap Saeful dan keempat saksi lainnya itu.

Saeful Bahri sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Namun, belum diketahui materi pemeriksaannya ketika itu.

Pada 2020, Saeful Bahri telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dalam kasus korupsi Harun Masiku. Majelis hakim meyakini Saeful bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada pejabat negara terkait proses penetapan calon anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Namun, Harun Masiku belum pernah memenuhi panggilan penyidik KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, terdapat beberapa pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, antara lain mantan kader PDIP, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, serta Wahyu Setiawan, yang merupakan anggota KPU periode 2017-2022.

Wahyu Setiawan, yang juga terdakwa dalam kasus ini bersama Harun Masiku, saat ini sedang menjalani hukuman dengan pembebasan bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku pada 23 Desember 2024. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Baca juga: Anggota DPR F-PDIP Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK di Kasus Hasto

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

48  +    =  56