Channel9.id-Jakarta. KPK memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan Wiriya Al Rahman terkait kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin. Ia dipanggil sebagai saksi.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TDE (Tengku Dzulmi Eldin),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (29/10).
Selain itu, KPK memanggil lima saksi lainnya. Kelima saksi itu yakni ajudan Dzulmi Eldin, Muhamad Arbi Utama; staf Subag Protokoler Pemko Medan, Uli Artha Simanjuntak; pegawai honorer Staf Wali Kota, Eghi Devara Harefa, dan dua pegawai honorer Protokoler Medan, Sultan Sholahuddin dan Taufiq Rizal.
Dzulmi Eldin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia jadi tersangka setelah KPK melakukan OTT pada Selasa (15/10).
(vru)