Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Soedomo Mergonoto sebagai saksi dalam kasus gratifikasi mantan Bupati Sidorajo Saiful Ilah.
Pemeriksaan terhadap pengusaha yang terkenal dengan produk Kopi Kapal Api itu terkait dengan aliran uang yang diterima oleh Saiful. Ia hadir pada pemeriksaan kemarin, Senin (22/5/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima Tersangka SI (Saiful Ilah) dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/5/2023).
Awalnya, KPK juga menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry dan bos Maspion Group Alim Markus. Namun, Alim Markus tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saksi tersebut.
“Saksi (Alim) tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5/2023) di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK kembali menjebloskan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ke rumah tahanan (rutan). Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, penahanan terhadap Saiful berdasarkan pengembangan dari fakta persidangan kasus suap yang bersangkutan. KPK kemudian memperoleh alat bukti yang cukup untuk kembali menjerat Saiful.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI (Saiful Ilah),” kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Saiful untuk kasus ini diduga memperoleh gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp 15 miliar. Gratifikasi tersebut bersumber dari swasta, ASN di lingkup Pemkab Sidoarjo, hingga direksi BUMD.
“SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir,” turur Alex.
KPK sebelumnya menetapkan Saiful Ilah dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkara tersebut, Saiful dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Sidang Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah Telah Menerima Uang Rp 550 Juta
Baca juga: (video) Detik-Detik Kapal Feri Terbakar di Laut Merak, Api Berasal dari Bus
HT