Channel9.id-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif PT Waskita Karya. Jarot diperiksa dalam penyidikan untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya.
Jarot merupakan satu dari lima saksi yang dicegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan. Sedianya, Jarot akan dimintai keterangan untuk tersangka General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Selain Jarot, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Kabag Marketing PT Waskita Karya : Dono Parwoto, Pegawai PT Waskita Karya Realty : Ignatius Joko Herwanto, Manajer Maintenance PT Waskita Beton Precast : Imam Bukori, karyawan swasta : Musiyono.
Staf Pengendalian di Divisi Sipil PT Waskita Karya : Joko Ruswanto, serta Karyawan PT Pura DeltaLestari : Happy Syarif. Mereka akan digali keterangannya untuk proses penyidikan tersangka Yuly Arinadi Siregar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fathor Rahman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode2011-2013 dan Yuly Riandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif di PT Waskita Karya.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya.
Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif.
Atas perbuatannya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.