Hot Topic Hukum

KPK Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur sebagai Saksi, Kasus Apa?

Channel9.id – Jakarta. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (16/1/2025). Belum diketahui kasus apa yang didalami KPK terhadap pemeriksaan Ridwan ini.

Dari pantauan, Ridwan yang memakai jaket hitam dan masker terlihat keluar dari Gedung KPK pada pukul 13.11 WIB. Ia irit bicara ketika ditanya soal pemeriksaan.

Ridwan mengatakan, dirinya baru rampung memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang ditangani lembaga antirasuah itu.

“Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi sebagai saksi,” kata Ridwan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun, Ridwan tak membeberkan ihwal kasus korupsi yang diperiksa di KPK.

“Sudah, sudah,” pungkasnya, sambil berjalan meninggalkan Gedung KPK.

Dilihat dari jadwal pemeriksaan KPK hari ini, nama Ridwan Mansyur tidak muncul. Adapun biasanya, pemeriksaan penyelidikan memang tidak muncul di jadwal pemeriksaan harian KPK.

KPK buka suara mengenai pemeriksaan Ridwan ini. KPK menyebut Ridwan diperiksa sebagai saksi.

“Betul diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Ridwan Mansyur adalah terkait kasus dugaan suap untuk terpidana mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di lingkungan MA.

Hasbi Hasan telah dijatuhi vonis pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan. Jaksa menuntut Hasbi divonis 13 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengabulkan banding jaksa KPK tersebut. Dengan begitu, Hasbi Hasan tetap dijatuhi vonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

Dalam perkara ini, Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi dari Heryanto melalui mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Sedangkan Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  3  =  10