Channel9.id-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Tono Suratman. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.
“Tono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI pada tahun anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/2).
Febri menolak menjelaskan detail materi pemeriksaan terhadap Tono Suratman. Sejauh ini, kata dia, penyidik masih terus mendalami penggunaan dana hibah dari Kemenpora oleh pihak KONI.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Mulyana (MUL) Deputi IV Bidang Peningkatan dan Prestasi Kemenpora, Eko Triyanto (ET) selaku Staf di Kemenpora, Ending Faud Hamidy (EFH) selaku Sekertaris Jendral KONI, Jhonny E Awuuy (JEA) selaku Bendahara Umum KONI dan Adhy Pranomo (AP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora.
Adhi Purnomo, Eko Triyono dkk diduga menerima suap sekitar Rp318 juta dari pejabat KONI. Sedangkan Mulyana diduga menerima uang dalam rekening yang ATM-nya dikuasi yang bersangkutan berisi saldo Rp100 juta.
Mulyana juga sebelumnya menerima sejumlah pemberian berupa satu mobil Toyota Fortuner, uang Rp 100 juta dari Jhonny E Awuy, dan smartphone Samsung Galaxy Note 9. Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.
Sebelumnya terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.