Hukum

KPK Periksa Politikus PAN Dipo Nurhadi Ilham

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dipo Nurhadi Ilham, Kamis (3/10).

Dipo diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).

Politikus PAN yang juga merupakan putra anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil itu diperiksa untuk dua tersangka berbeda dalam kasus yang sama. Kedua tersangka tersebut yakni Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIZ (Rizal) dan LJP (Leonardo) terkait dengan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2017-2018,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/10).

Komisi antirasuah juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Leonardo, yakni pegawai BPK Abdul Harris, Direktur Adfinbureau Indonesia Harso Wibowo, dan seorang wiraswasta bernama Columbanus Priaardanto.

Rizal dan Leonardo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PU-Pera.

KPK menduga, Rizal turut memuluskan langkah PT Minarta Dutahutama untuk mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM Kementerian PU-Pera.

Proyek itu berupa SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal diduga menerima suap dari Leonardo selaku komisaris perusahaan tersebut senilai S$100.000.

Kasus itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Desember 2018. Saat itu, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka yang saat ini telah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Rizal Djalil untuk diperiksa pada Senin (30/9) lalu. Rizal yang memenuhi panggilan KPK, tiba-tiba mengeluh sakit sehingga pemeriksaan batal dilakukan. Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Rizal akan dijadwalkan kembali.

Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Leonardo sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang TIpikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  78  =  87