Uncategorized

KPK Periksa Politikus PDIP Nico Siahaan

Channel9.id-Jakarta. Politikus PDIP Junico Bisuk Partahi Siahaan  atau dikenal dengan Nico Siahaan, dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (29/10). Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Pemeriksaan hari ini bukan yang pertama bagi Nico. Pada 30 November 2018, Nico pernah memenuhi panggilan KPK.

“Hari ini, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya) terkait kasus TPPU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/10).

Febri mengatakan, KPK menduga ada duit haram dari korupsi Sunjaya yang digunakan untuk membiayai acara Perayaan Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP pada 2018.

Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp250 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai acara Sumpah Pemuda tersebut.

“Dan dari bukti yang kami dapatkan sejak proses kasus sebelumnya dan sudah terungkap di fakta persidangan itu ada pengembaliam Rp250 juta,” ujar Febri.

KPK juga menduga ada penerimaan lain yang diterima Sunjaya yang telah dialihkan, dibelanjakan, dibayarkan, dihibahkan, dititipkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Sunjaya ditengarai menyamarkan uang hasil gratifikasi dengan berbagai cara, salah satunya menempatkan di rekening nominee atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingannya.

Melalui stafnya, Sunjaya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun, Cirebon sejak 2016 sampai dengan 2018 senilai Rp9 miliar.

Selain itu, Sunjaya juga memerintahkan stafnya untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.

Atas perbuatannya Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  71  =  78