Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPR Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni pada Jumat (22/3/2024) lalu. Pemeriksaan itu dalam rangka penyidik KPK mendalami dugaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang merupakan kader partai besutan Surya Paloh itu.
Saat memeriksa Sahroni, KPK pun mendalami dugaan aliran uang untuk kepentingan Nasdem dari SYL, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
“Tim Penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp800-an juta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (25/3/2024).
Sebelumnya, perihal pengembalian uang Rp800 juta itu telah diungkap oleh Sahroni kepada wartawan saat selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pekan lalu.
Kendati enggan memerinci apa saja pertanyaan penyidik, Sahroni menyebut sudah mengembalikan uang senilai Rp800 juta terkait dengan perkara SYL yang mengalir ke Nasdem.
Dia menyebut uang itu tidak dipakai oleh partainya dan ditaruh ke rekening penampungan sebelum diserahkan ke penegak hukum. Uang itu disebut untuk bantuan bencana banjir beberapa waktu lalu. Di sisi lain, dia mengakui pemanggilannya oleh KPK hari ini salah satunya untuk berkoordinasi dalam mengembalikan aliran dana Rp40 juta dari SYL ke Nasdem.
“Sudah, sudah, Rp820 juta. Cuma ada satu tambahan yang tadi pagi sudah saya kasih tahu, ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Untuk diketahui, aliran dana Rp40 juta ke Nasdem itu disebut dalam persidangan SYL untuk kasus pemerasan di Kementerian Pertanian dan penerimaan gratifikasi. Aliran dana ke Nasdem itu disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK kepada SYL dan anak buahnya.
Sahroni lalu belum mengetahui apabila penyidik bakal merencanakan pemanggilan lanjutan terhadapnya. Namun, Bendahara Umum Nasdem itu menyatakan sudah memenuhi pemanggilan penyidik hari ini. Di sisi lain, KPK sebelumnya telah mencegah pengusaha Hanan Supangkat ke luar negeri terkait dengan kasus pencucian uang SYL.
Saat menggeledah rumah Hanan, penyidik menemukan uang sekitar Rp15 miliar beserta catatan proyek di Kementan. Hanan juga sudah diperiksa sebagai saksi.
Sementara itu, SYL bersama dengan dua anak buahnya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sudah didakwa di dalam persidangan. Ketiganya didakwa melakukan pemerasan di Kementan dan menerima gratifikasi.
Baca juga: KPK Bakal dalami Aliran Uang Hasil Korupsi SYL ke NasDem
IG