Channel9.id-Jakarta. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPD Partai NasDem Lampung Tengah, Paryono, pada hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah.
“Yang bersangkutan (Paryono) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa) mantan Bupati Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/3/2019).
Selain Paryono, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu, Sony Adiwijaya; PNS Bina Marga Lampung Tengah, A. Ferizal; Psikolog bernama Andririni Yakti Ningsasi, dan pihak swasta Darius Hartawan.
“Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi MUS,” kata Febri.
Dalam kasus ini, Mustafa yang pernah menjabat Ketua DPW NasDem Lampung itu diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 300 miliar guna pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa diduga menerima fee tersebut senilai 10-20 persen dari total nilai proyek. KPK menyebut gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sebesar Rp 95 miliar. Uang itu, menurut KPK, diterima dalam kurun Mei 2017.
Empat anggota DPRD Lampung Tengah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sebagai pihak penerima suap. Empat orang itu yakni Ketua DPRD Achmad Junaidi serta tiga orang anggota DPRD yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Mustofa pun telah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun.