Channel9.id-Jakarta. Sekertaris Jendral (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar diperiksa oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (18/02/2019). Pemeriksaan Indra untuk mendalami kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016 yang menjerat Wakil Ketua nonaktif DPR RI, Taufik Kurniawan.
“Indra Iskandar yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPR RI akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/2/2019).
Sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR RI terkait kasus suap dana alokasi khusus (DAK). Mereka di antaranya Pimpinan Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig, anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah, Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid, dan anggota DPR Fraksi Demokrat Djoko Udjianto.
Dalam kasus ini, Taufik ditetapkan sebagai tersangka
suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Taufik diduga
menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Yahya mengaku bertemu dua kali dengan Taufik di Semarang dan Jakarta. Dalam
pertemuan itu, kata Yahya, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan
jika DAK sebesar Rp100 miliar cair. Fee
tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik.