Hukum

KPK Periksa Staf Istri Edy Prabowo

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ainul Faqih, staf anggota DPR Iis Rosita Dewi, Selasa (5/1). Diketahui Iis merupakan istri Edhy Prabowo.

Dalam pemeriksaan itu Ainul dicecar seputar rekening bank dan kartu ATM yang diduga menjadi penampungan uang suap terkait izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ainul diperiksa sebagai saksi. Selain Ainul, KPK juga telah memeriksa saksi Johan dari unsur swasta PT Sentosa Bahari Sukses dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Edhy Prabowo Minta Maaf Khianati Kepercayaan Jokowi dan Prabowo

“Dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang diduga berasal dari pihak eksportir benih lobster,” ujar Ali di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Dia menuturkan uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Dalam kasus tersebut Edhy telah ditetapkan sebagai tersangka EP. “Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka EP,” tuturnya.

Selain Edhy, dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan telah enam tersangka, yaitu mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Amiril Mukminin dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Ainul Faqih dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

IG

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  19  =  27