Hukum

KPK Periksa Staff Protokoler Menpora, Dalami Kasus Suap Dana Hibah

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staff Protokoler Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Arif Susanto. Arif akan diperiksa sebagai saksi seputar kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).

KPK mengonfirmasi Arief terkait tugasnya sebagai protokol, terutama terkait dengan penanganan perkara suap tersebut. Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga masih mendalami sejumlah informasi dan keterangan dari para saksi dan bukti-bukti lainnya yang telah dimiliki penyidik terkait peran dan perbuatan hukum Ending Fuad dalam perkara tersebut.

Dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka.Dua di antaranya dari KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendum Jhonny E Awuy (JEA) selaku pemberi suap. Sedangkan 3 orang lainnya dari Kemenpora selaku penerima suap yakni Deputi IV Mulyana, PPK Adhi Purnomo dkk, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).

Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran ‎‎bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora‎. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan “fee” sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  2  =