Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE). Dua orang itu merupakan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016. “Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari pertama berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat dimulai 1 Agustus sampai 30 Agustus 2020 untuk tersangka NHD dan RHE,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 30 Juli 2020.
Ali mengatakan saat ini tersangka Nurhadi ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi dan tersangka Rezky ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. “Saat ini, penyidik KPK masih akan terus memanggil dan memeriksa beberapa saksi terkait perkara tersebut,” ujarnya.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Satu tersangka lainnya, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) masih menjadi buronan.
Tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait ‘pengurusan sejumlah perkara di MA. Adapun Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) sekitar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan sekitar Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima sebanyak Rp46 miliar.