Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang waktu penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ketiga tersangka itu adalah Agus Winoto (Aspidum Kejati DKI), pengusaha Sendy Perico, dan pengacara Alvin Suherman. Perpanjangan diberlaklukan selama 40 hari ke depan.
Masa awal perpanjang dimulai Rabu (17/7). Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, menyatakan, KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.
Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi.
Sebelumnya, KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 26 Juni 2019. Lima orang tersebut, yakni dua pengacara bernama Sukiman Sugita dan Alvin Suherman, Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, Yadi Herdianto, Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas dan seorang swasta bernama Ruslian Suherman.
Dari proses pemeriksaan intensif terhadap lima orang tersebut dan gelar perkara yang dilakukan, KPK menetapkan Agus Winoto, Alvin Suherman serta Sendy Perico sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PN Jakbar.
Agus Winoto sendiri tidak ikut diamankan dalam OTT tersebut. Agus Winoto diantar oleh Jamintel Kejagung ke KPK.