Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk menjerat Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu menindaklanjuti informasi yang diterima KPK dari masyarakat mengenai pencucian uang oleh Nurhadi.
“Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil proses penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 10 Juni 2020.
Namun, menurut Ali, penyidik akan fokus terhadap dugaan suap/ gratifikasi yang diperbuat oleh Nurhadi terlebih dahulu.
Komisi kembali memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA Tahun 2011-2016. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang masih buron sampai saat ini. “Hari ini NHD [Nurhadi] dan RHE [Rezky Herbiyono] diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Ali.
Penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Kardi dan sopir pribadinya, Deny Sahrul.
Komisi menelusuri aliran uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi dan Rezky. Upaya itu di antaranya melalui pemeriksaan terhadap kakak ipar Rezky Herbiyono bernama Yoga Dwi Hartiar beberapa waktu lalu. “Penyidik mengonfirmasi dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHE [Rezky Herbiyono] kepada saksi [Yoga Dwi Hartiar],” ujar Ali.
Nurhadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.