Hot Topic

Delapan Warga Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19 di 3 RS Makassar

Channel9.id – Jakarta. Polda Sulsel telah menindak tegas warga yang mengambil paksa jenazah Covid-19 dari sejumlah rumah sakit di Makassar.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menyatakan, sebelumnya ada 25 warga yang diamankan karena terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di beberapa rumah sakit di Makassar itu. Di antara jumlah itu, 8 warga kini telah berstatus tersangka.

Di kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RS Dadi Makassar ditetapkan 2 orang tersangka masing-masing inisial SA dan MR .

Kemudian kasus yang sama dan lokasi kejadiannya di RS Stella Maris terdapat seorang tersangka yakni inisial AW.

Sedangkan, kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RS Labuang Baji ada 5 orang tersangka.

“Kemungkinan tersangka bisa bertambah. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Resmob Polda Sulsel, Brimob Polda Sulsel, Sabhara Polda, unit Jatanras Polrestabes Makassar masih mengejar pelaku lainnya,” kata Ibrahim berdasar keterangannya, Rabu (10/6).

Penetapan tersangka tidak serta merta dilakukan. Polda harus melalui proses gelar perkara yang alot.

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sulsel dan dihadiri oleh para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Para tersangka dikenakan pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU No 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” kata Ibrahim.

Dengan pemberlakuan tindakan tegas ini, ia berharap masyarakat tidak lagi ada yang mengambil paksa jenazah di rumah sakit.

“Kita pasti bertindak untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas dan tim gabungan akan siaga 24 jam. Jadi kami harap tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

25  +    =  31