Uncategorized

KPK Sebut Kaesang Tak Punya Kewajiban Laporkan Gratifikasi

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Ia mengatakan bahwa pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.

Menurutnya, jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.

“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron kepada wartawan di Serang, Banten, Kamis (5/9/2024).

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif,” kata Ghufron.

Ketika ditanya mengenai penggunaan jet pribadi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK bersifat pasif, dan menerima laporan dari penyelenggaraan negara.

“Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi, ini gratif,” kata Ghufron.

Beberapa waktu terakhir, Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, tengah menjadi sorotan publik. Mereka disorot karena mengunggah gaya hidup mewah salah satunya mereka diduga menggunakan jet pribadi untuk pergi ke AS.

Setelah unggahan itu ramai di media sosial,  KPK hendak meminta klarifikasi soal dugaan fasilitas gratifikasi pesawat jet pribadi yang dipakai Kaesang dan Erina ke AS. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat (30/8/2024) menyatakan Direktorat Gratifikasi KPK akan mengundang Kaesang untuk dilakukan klarifikasi.

Namun, pada Kamis (5/9/2024) KPK membatalkan rencana mengklarifikasi Kaesang soal laporan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi. KPK menegaskan tidak ada tekanan yang diterima dari pihak luar.

KPK menyatakan akan fokus mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan Kaesang berbekal laporan masyarakat yang telah diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

Di KPK saat ini tercatat ada laporan dari dosen Universitas Negeri Jakarta yang melaporkan Kaesang atas dugaan gratifikasi. Pelapor membuat pelaporan ke KPK pada Rabu (28/8/2024). Selain itu Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga telah mengirimkan secara daring terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Kaesang.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  20  =  22