Hukum

KPK Serahkan Aset Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan aset sitaan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak,  Kalimantan Barat.

Mekanisme penyerahan barang rampasan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) berdasarkan persetujuan Kementerian Keuangan.

“Barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan yang bernilai sekitar Rp764,5 juta yang terletak di Parit Tokaya, Pontianak, Kalimantan Barat,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta

KPKNL Pontianak akan menggunakan tanah dan bangunan itu untuk keperluan rumah dinas. Penyerahan akan dilakukan di Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat di Pontianak.

Febri mengungkapkan, penyerahan akan dilakukan di Kantor Kanwil DJKN Kalimantan Barat di Pontianak. Dari pihak KPK bakal diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Firli. Kemudian dari pihak KPKNL Pontianak akan diwakili oleh Kepala KPKNL Pontianak Agus Hari Widodo.

Acara serah terima itu juga akan dihadiri oleh Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Titik Utami, dan Kepala Kantor DJKN Pontianak Edih Mulyadi.

“Kami berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak,” kata Febri.

Selain itu, Febri menambahkan, KPK juga mengingatkan pada seluruh penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi, apalagi jika hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset tertentu.

“Karena hal tersebut berisiko dijerat tindak pidana pencucian uang dan ketika sudah terkena proses hukum akan dikembalikan pada negara agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas,” kata Febri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  2  =  5