Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp2,8 miliar dan dua senjata api saat menggeledah rumah kediaman mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting pada Rabu (2/7/2025).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025) sore.
Budi menjelaskan, pihaknya akan mendalami asal usul uang tersebut, termasuk kemungkinan uang tersebut akan dialirkan ke mana.
Budi menuturkan dua senjata tersebut terdiri dari Pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan senapan angin dengan amunisi pelet dua pak.
“Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami oleh penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” imbuhnya.
Selain itu, Budi mengatakan KPK sempat menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut. Dari penggeledahan itu, diamankan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
“KPK akan terus menelusuri terkait dengan bukti-bukti yang mungkin nanti juga berada di tempat-tempat lainnya, sehingga KPK masih terus melakukan penggeledahan,” katanya menekankan.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan. Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Ginting (TOP).
Dalam operasi senyap ini, KPK menangkap tujuh orang yang diduga terlibat suap terkait pengerjaan proyek jalan dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Dari tujuh orang itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari tiga pihak penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Selain Topan, dua tersangka lainnya dari pihak penyelenggara negara yaitu Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES) dan PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL)
“Saudara KIR (M Akhirun Efendi Siregar) selaku direktur utama PT DNG dan saudara RAY (M Raihan Dalusmi Pilang) selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Asep menjelaskan, proyek jalan yang ditangani Topan dan empat tersangka lainnya itu berada di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp231,8 miliar
“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. ada kecurangan, tidak melalui proses lelang,” katanya.
Baca juga: Kadis PUPR Sumut Terjaring OTT, Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK
HT