Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini uang Rp3,4 miliar yang disita dari Ahmad Ali berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Penyidik menduga uang tersebut terkait dengan perkara dugaan gratifikasi dalam pengelolaan batu bara yang menyeret mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan uang tersebut dilakukan karena penyidik memiliki keyakinan awal mengenai dugaan sumber uang dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
“Tentunya atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Uang tersebut disita saat penyidik menggeledah kediaman Ahmad Ali pada awal 2025. Dalam penggeledahan itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang mewah.
Ahmad Ali kini menjabat Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2025–2030 sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila. Sebelumnya, dia merupakan politikus Partai NasDem.
Dalam perkara tersebut, KPK tidak hanya mendalami hubungan Ahmad Ali dengan Rita Widyasari. Penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitannya dengan tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga perusahaan tersebut diduga berperan dalam pemberian gratifikasi berdasarkan jumlah batu bara yang diproduksi. KPK juga mendalami aliran dana yang berkaitan dengan jasa pengamanan dan fasilitas angkutan atau hauling batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga.
“Pendalaman terhadap Saudara AA ini kan berkaitan dengan jasa hauling, jasa pengamanan. Di mana dalam produksi batu bara itu kan dieksplorasi di site, yang kemudian dibawa ke dermaga untuk bisa didistribusikan,” ujar Budi.
Penyidik kini menelusuri aliran dana dari aktivitas operasional perusahaan-perusahaan tambang tersebut, termasuk pihak yang menerima dan penggunaan uang tersebut. Penelusuran dilakukan dengan metode follow the money untuk mengetahui rangkaian aliran dana dalam perkara tersebut.
HT




