Channel9.id – Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Penggeledahan dilakukan di rumah Ridwan Kamil yang berada di Jalan Gunung Kencana nomor 5, RT06/RW06 Kelurahan Ciumbuleuit, Cidadap, Kota Bandung, Senin (10/3/2025).
“Pastinya kalau yang disita, pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Setyo tidak merincikan barang dan dokumen yang disita KPK dalam kegiatan penyidikan tersebut. Namun, ia memastikan barang-barang yang disita itu akan diperiksa dan didalami ihwal keterkaitannya dengan kasus Bank BJB.
Sementara itu, barang yang dinyatakan tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidik KPK akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Sebelumnya, rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB pada Senin (10/3/2025). RK menyatakan sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata RK dalam keterangan resmi, Senin.
KPK mengungkapkan kasus dugaan korupsi di Bank BJB terkait dengan proyek pengadaan iklan. Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
“Sekitar lima orang. Ada dari penyelenggara negara dan ada dari swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan perannya dalam perkara tersebut
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Ridwan Kamil Buka Suara soal Rumahnya Digeledah KPK
HT