Techno

Harus Terapkan Spectrum Sharing Agar 5G Bisa Total

Channel9.id-Jakarta. Hanya ada dua operator yang bisa menerapkan 5G jika tidak menerapkan spectrum sharing atau kerja sama menggunakan frekuensi. Demikian perkiraan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Komisioner BRTI Agung Harsoyo mengatakan bahwa mula-mula spectrum sharing harus mendapat persetujuan Menteri. “Karena Menteri Kominfo ingin agar kerja sama penggunaan frekuensi di teknologi 5G ini dijadikan milestone pertama. Dan kami siap mendukung itu,” sambung dia.

Maka dari itu, kehadiran regulasi spectrum sharing ini dinilai penting agar persaingan usaha tetap sehat dan tak ada monopoli.

Baca juga : Pentingnya Spectrum Sharing Untuk 5G

Lebih lanjut, Agung menyebut pihaknya dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selalu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam membuat regulasi turunan dari UU Cipta Kerja, seperti mengatur spectrum sharing.

“Sama seperti dalam membuat UU Cipta Kerja, dalam membuat Peraturan Pemerintah bidang telekomunikasi ini Kemenkominfo dan BRTI selalu berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian,” terangnya.

Selain itu, Agung menegaskan bahwa sharing di layanan 4G maupun 4.75G atau bahkan 4.9G saat ini sudah tertutup, meski untuk daerah tertinggal, terbelakang dan terluar (3T).

“Karena UU Cipta Kerja mensyaratkan kerjasama penggunaan frekuensi hanya untuk teknologi baru yaitu 5G, maka penerapan sharing frekuensi di layanan 4.75G atau bahkan 4.9G mustahil dilakukan. Saya percaya betul Bapak Menkominfo tak akan melanggar UU Cipta Kerja,” paparnya.

Menurut Agung, teknologi seluler 4.75G atau 4.9G bukan teknologi baru yang belum diimplementasikan di Indonesia. Sebab teknologi yang sudah ada dan modifikasinya tak mungkin mengikuti spectrum sharing. Terlebih, Menteri Kominfo mengharapkan spectrum sharing untuk layanan 5G, sekaligus menjadi milestone pertama di Indonesia.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  1  =