Hot Topic Hukum

KPK Sita Uang Rp 210 Miliar, Diduga Hasil TPPU Ricky Pagawak

Channel9.id – Jakarta. Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai dugaan TPPU Ricky Ham Pagawak mencapai Rp210 miliar.

“Berdasarkan hasil pengembangan perkara, KPK berhasil menyita uang dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 210 miliar milik RHP selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Sejumlah aset bernilai ekonomis juga telah disita terkait kasus pencucian Ricky Pagawak. Aset yang disita antara lain apartemen, 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas yang bervariasi, tujuh unit kendaraan roda empat berbagai merk dan sejumlah uang yang nilai totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

“Aset TPPU milik RHP yang berhasil KPK sita di antaranya adalah satu unit apartemen, sebanyak 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya, tujuh unit kendaraan roda empat, dan sejumlah uang dengan total nilai ratusan juta rupiah,” ujar Ali.

Jeratan pasal pencucian uang kepada Ricky Pagawak juga dilakukan sebagai upaya asset recovery. Ali mengatakan penerapan pasal TPPU tersebut juga dilakukan dalam rangka meningkatkan efek jera tersangka korupsi.

“Pengenaan pasal TPPU ini merupakan langkah KPK untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Di mana dalam memberikan efek jera terhadap pelaku, hukuman yang dikenakan tidak hanya soal pidana badan saja namun juga dilakukan perampasan aset yang pada akhirnya akan dikembalikan ke kas negara sebagai asset recovery,” katanya.

Lebih lanjut Ali mengatakan berkas perkara dan tersangka Ricky Ham Pagawak juga telah diserahkan dari penyidik ke tim Jaksa KPK. Kasus korupsi Ricky Pagawak kini akan segera disidangkan.

“Saat ini Tim Jaksa masih menyusun surat dakwaannya. Dalam waktu 14 hari kerja dipastikan perkara dimaksud sudah dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan.

Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan-nya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.

Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =