Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp59,4 miliar usai menggeledah rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali. Upaya paksa pada Selasa, 4 Februari 2024 tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara.
“Pada rumah pertama yang berlokasi di Jakarta Barat, (rumah Ahmad Ali), penyidik melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp3,4 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
“Pada rumah kedua yang berlokasi di Jakarta Selatan, (rumah Japto), penyidik melakukan penyitaan terhadap uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar,” sambungnya.
Dari rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tim penyidik KPK turut menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara.
Sedangkan di rumah Japto, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni 11 mobil di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki. Penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
“Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut,” ucap Tessa.
Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Rita mencoba melawan vonis itu. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang.
KPK menyebut Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Dalam penyidikan perkara dugaan TPPU Rita, KPK juga memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA). KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
KPK setidaknya telah menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan kakak ipar Rita yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan.
Baca juga: KPK Sita 11 Mobil usai Geledah Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno
HT