Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno di Jakarta Selatan, Selasa (5/2/2025) malam. Dari penggeledahan ini, penyidik KPK menyita belasan mobil hingga barang bukti elektronik.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Namun Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan Rita. Ia juga tak menjelaskan mobil yang disita itu terdaftar atas nama siapa.
Tim penyidik KPK sebelumnya juga menggeledah rumah kediaman Ahmad Ali, pada Selasa (6/2/2025). Dari penggeledahan ini, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, hingga jam tangan.
Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Rita mencoba melawan vonis itu. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Asep menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan TPPU Rita, KPK akan menelusuri kemanapun aliran uang hasil korupsi. Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.
Selain itu, KPK juga memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA).
KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
“Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).
Baca juga: Geger! KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
HT