Channel9.id – NTT. Pemerintah memperkuat penanganan darurat gempa bumi bermagnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan mengoperasikan Rumah Sakit Lapangan di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Pada saat yang sama, tim gabungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masih melakukan penyisiran untuk mendata dan memverifikasi jumlah korban.
“Untuk mendukung layanan medis kedaruratan, sebuah Rumah Sakit Lapangan telah didirikan dan beroperasi di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan melalui keterangan tertulis, Minggu (16/8/2026).
Selain layanan kesehatan, pemerintah juga berupaya memastikan akses logistik dan evakuasi tetap berjalan. Jalur lintas darat Larantuka-Maumere dilaporkan telah terhubung dan dapat dilalui.
Namun, akses darat yang menghubungkan Ende dengan Nagekeo masih terputus akibat gempa. Pemerintah dan tim penanganan bencana karena itu tengah mengupayakan jalur alternatif untuk mendukung mobilitas bantuan dan evakuasi.
“Namun, tim penanganan masih berupaya mencari jalur alternatif lain lantaran akses jalan darat penghubung Ende ke Nagekeo hingga kini masih terputus akibat gempa,” kata dia.
Gempa yang terjadi pada Sabtu (15/8/2026) tersebut menyebabkan lebih dari 5.000 jiwa mengungsi. BNPB mencatat 47 orang meninggal dunia dan kerusakan bangunan dalam skala besar di sejumlah wilayah terdampak.
Berdasarkan pemutakhiran data BNPB per Minggu (16/8) pukul 00.00 WIB, jumlah pengungsi terbesar berada di Kabupaten Sikka dengan total 3.356 jiwa. Mereka terdiri atas 1.356 jiwa yang mengungsi di GOR Samador dan 2.000 jiwa yang mengungsi secara mandiri di 10 titik.
Di Kabupaten Manggarai, tercatat 2.078 jiwa mengungsi. Sementara itu, sekitar 500 jiwa mengungsi di Nagekeo, dengan pengungsi lainnya tersebar hingga Bima dan Kepulauan Selayar.
Pemenuhan kebutuhan dasar menjadi bagian dari prioritas penanganan terhadap para pengungsi. Kebutuhan yang mendesak antara lain tenda darurat, beras, obat-obatan, selimut, tempat tidur lipat, tikar, air bersih, dan genset.
“Pemenuhan hak-hak dasar dan logistik di pengungsian kini menjadi salah satu prioritas penanganan darurat,” kata Berton.
Di tingkat pemerintahan daerah, Pemerintah Provinsi NTT tengah memproses surat keputusan untuk menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari. Sejumlah kabupaten terdampak juga telah menetapkan status kedaruratan dengan durasi yang berbeda sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Kabupaten Manggarai menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 90 hari, terhitung 15 Agustus hingga 13 November 2026, melalui Keputusan Bupati No. 319 Tahun 2026. Pemerintah daerah setempat juga membentuk pos komando melalui Keputusan No. 320 Tahun 2026.
Sementara itu, Kabupaten Ngada menetapkan masa Tanggap Darurat Bencana dan pembentukan Pos Komando selama 30 hari, yakni 15 Agustus hingga 15 September 2026, berdasarkan Keputusan Bupati No. 441 dan No. 442/KEP/HK/2026.
Kabupaten Manggarai Timur juga menetapkan status Siaga Darurat Bencana hingga 4 September 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor HK/141/Tahun 2026.
HT




