Geger! KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Hot Topic Hukum

Geger! KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno di Jakarta Selatan, Selasa (5/2/2025) malam.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

Ia juga membenarkan penggeledahan masih terkait dengan kasus dugaan gratifikasi Rita dan penggeledahan di rumah mantan anggota DPR dari NasDem Ahmad Ali.

“Masih di perkara yang sama seperti saudara AA,” ujarnya.

Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah kediaman Ahmad Ali, Selasa kemarin. Dari penggeledahan ini, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, hingga jam tangan.

Sebelumnya, KPK menyebut, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar AS untuk setiap metrik ton tambang batubara. Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan TPPU Rita, KPK akan menelusuri kemanapun aliran uang hasil korupsi. Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.

Selain itu, KPK juga memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA).

“Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).

KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Diketahui, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60  +    =  61