Hukum

KPK Tahan Eks Menag Yaqut terkait Kasus Kuota Haji

Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada hari ini, Kamis (12/3/2026). Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB. Ia tampak sudah memakai rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol serta dikawal oleh petugas dan aparat kepolisian.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis malam.

Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, yakni hingga 31 Maret 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers.

Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan selaku tersangka pada Kamis siang tadi. Ini merupakan pemeriksaan pertama Yaqut usai permohonan Praperadilannya ditolak oleh hakim.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan jaket krem dan peci hitam.

Kepada wartawan, ia mengatakan dirinya akan memberikan keterangan yang ia ketahui.

“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujar Yaqut kepada wartawan saat tiba di markas KPK siang tadi.

Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, KPK belum menahan Gus Alex.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

Kedua terdangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  2  =  12