Channel9.id – Jakarta. Plt Jubir KPK Ali Fikri menyatakan telah memanggil Ubedilah Badrun atas laporannya terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
“Jadi, kami memang mengonfirmasi betul ada klarifikasi tetapi sekali lagi mengenai materinya tidak bisa kami sampaikan,” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.
Ali menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu.
Baca juga: Ubedilah Badrun Laporkan Dua Anak Jokowi ke KPK
Dia menyatakan, pemanggilan Ubedilah untuk mengecek laporannya apakah memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk apa? untuk dipanggil kemudian berkomunikasi dengan pihak pelapor terkait dengan laporannya dicek apakah kemudian memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.
Kendati demikian, dia tidak dapat menjelaskan lebih lanjut terkait materi pembicaraan antara tim pengaduan masyarakat KPK dengan Ubedilah.
“Kita tunggu perkembangan seperti apa dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh tim pengaduan masyarakat karena itu prosedur yang harus dilakukan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ubedilah mendatangi Gedung KPK untuk memenuhi undangan klarifikasi.
“Klarifikasi hampir 2 jam ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan,” kata Ubedilah.
Namun, dia enggan membeberkan dokumen apa yang diserahkannya ke KPK.
Sebelumnya Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK. Ubed menuduh ada dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan relasi bisnis antara Gibran dan Kaesang dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
HY