Hot Topic

KPK Telusuri Izin Wawan Yang Nginap Di Hotel

Channel9.id – Jakarta. Sebagaimana yang terungkap dalamsidang pengadilan Tipikor dengan terdakwa, Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, dugaansuap dan pemberian fasilitas-fasilitas mewah bagi narapidana (napi) di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.

Salah satu napi yang diduga pelesiran keluar lapasadalah Tubagus Chaeri  Wardana  alias Wawan.Wawan diduga mendapatkan izin keluar untuk berobat dari Lapas Sukamiskin dan disalahgunakan untuk berkencan di hotel dengan seorang  artis muda.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sedang menelusuri dugaan Wawan menyalahgunakan izin berobat itu untuk menginap dihotel. KPK, menurut Febri, sudah memiliki bukti kuat soal keberadaan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.

Misalnya bukti elektronik terkait keberadaan dua hotel sebagaimana dalam dakwaan Wahid Husen dan Wawan bersama siapa saja di hotel tersebut.

“Tentu bukti-bukti tersebut akan kami buka diproses persidangan, sepanjang terkait penanganan perkara. Dengan siapa atau siapa sajadi sana (di dua hotel), saya tidak bisa sampaikan sekarang. Peristiwanya akan dibuka di fakta persidangan nanti sesuai bukti yang sudah dimiliki olehJPU,” kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (7/12/2018).

Untuk diketahui, Wawan merupakan terpidana 5 tahun penjara. Wawan pertama kali dieksekusi KPK  ke Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa, 27Maret 2015.

Sebelumnya Wawan divonis terbukti sebagai pemberi suap Rp8,5 miliar kepada terpidana mantan hakim sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar.

Suap dari Wawan terkait pengurusan putusan sengketa pilkada Kabupaten Lebak 2013 dan putusan sengket‎a Pilgub Banten 2011.

Wawan sempat dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Serang, Banten,pada 22 September 2015 untuk menjalani persidangan perkara korupsi pembangunan puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran2011-2012, yang ditangani Kejaksaan Agung.

Pemindahan ini atas permintaan Kejagung. Pada 28 November2015, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memulangkan kembali Wawan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16  +    =  21