Hot Topic

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan

 

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Status ini ditetapkan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sudewo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (18/1/2026).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Selain Sudewo, tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun. Abdul Suyono dan Sumarjiono merupakan mantan tim sukses (Timses) Sudewo yang dikenal dengan ‘Tim 8’.

Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada akhir 2025, ketika Kabupaten Pati mengumumkan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026, di mana pembahasan pengisian jabatan berlangsung pada November 2025.

Sudewo bersama timsesnya memanfaatkan momen tersebut dengan meminta uang kepada para Calon Perangkat Desa. Setiap kecamatan telah ditunjuk kepala desa yang juga bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam).

Dalam tim tersebut, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi kepala desa untuk mengumpulkan uang dari para Calon Perangkat Desa.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” tutur Asep.

Saat pengumpulan uang tersebut, Calon Perangkat Desa diancam berupa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Uang yang terkumpul hingga 18 Januari 2026 sebanyak Rp2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang yang terkumpul itu diduga mengalir ke Sudewo.

“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan Sdr. JAN selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ujar Asep.

Sudewo dan tiga orang lainnya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca juga: KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  6  =