Hot Topic Hukum

Jaksa Pinangki Didakwa Lakukan Pemufakatan Jahat

Channel9.id-Jakarta. Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan pemufakatan jahat yaitu menjanjikan US$ 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA).

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah melakukan pemufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Soegiarto Tjandra untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar US$ 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung,” kata jaksa penuntut umum (JPU), KMS Roni, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 23 September 2020.

Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Menerima Uang 500 Ribu Dolar

Tujuannya adalah agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut memberikan Fatwa MA agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Selanjutnya Joko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana. Pinangki saat itu adalah Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Awalnya, Pinangki bertemu dengan Rahmat dan Anita Dewi Kolopaking pada September 2019 di Hotel Grand Mahakam Jakarta. Pinangki meminta Rahmat dapat dikenalkan dengan Joko Tjandra yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Rahmat lalu menyanggupinya.

“Rahmat menghubungi Joko Soegiarto Tjandra dengan menyampaikan bahwa terdakwa ingin berkenalan dengan Joko Tjandra dan disanggupi setelah melihat data dan foto terdakwa sedang berseragam Kejaksaan,” kata Roni.

Pinangki dan Rahmat lalu bertemu dengan Joko Tjandra pada 12 November 2019 di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia. “Terdakwa mengatakan akan mengurus upaya hukum Joko Tjandra tapi meminta agar Joko Tjandra menjalani pidana lebih dulu kemudian terdakwa akan mengurus upaya hukum tersebut,” kata jaksa penuntut. Kemudian, lanjut jaksa, Joko Tjandra tidak langsung percaya karena merasa telah banyak pengacara hebat dicoba tapi tidak bisa memasukkan kembali ke Indonesia.

Namun karena Pinangki adalah jaksa, Joko Tjandra tidak bersedia bertransaksi dengan Pinangki. Terdakwa menghadirkan pihak swasta, yaitu Andi Irfan Jaya yang bertransaksi dengan Joko Tjandra.

Pada 19 November 2019, Pinangki kembali mengajak Rahmat dan kali ini bersama dengan advokat Anita Kolopaking. Anita diketahui sering berdiskusi dengan hakim di MA untuk bertemu Joko Tjandra di Kuala Lumpur. Anita menyampaikan dokumen berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum.

Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Menerima Uang 500 juta dolar

Anita Kolopaking meminta US$ 200 ribu sebagai success fee kemudian Joko Tjandra menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut. Untuk melancarkan rencana itu, Joko meminta Pinangkit untuk membuat action plan dan surat ke Kejagung menanyakan status hukum Joko Tjandra.

“Terdakwa akan mengajukan action plan yang isinya menawarkan rencana tindakan dan biaya mengurus fatwa MA itu dengan biaya sebesar US$ 100 juta,” kata jaksa Roni. “Namun saat itu Joko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar US$ 10 juta yang akan dimasukkan dalam action plan.”

Pada 25 November 2019, Pinangki bersama Anita dan Andi Irfan kemudian bertemu Joko Tjandra di kantornya di The Exchange 106 Kuala Lumpur. Dalam pertemuan itu, Pinangki menyerahkan action plan yang terdiri dari 10 tahap dan melibatkan nama Jaksa Agung dan Ketua MA periode Maret 2012-April 2020, Hatta Ali.

Sebagai realisasi janji, maka pada 26 November 2019, adik ipar Joko Tjandra, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan US$ 500 ribu kepada Andi Irfan Jaya di sekitar Mal Senayan City. Pinangki lalu memberikan uang dari Tjoko itu sebesar US$ 50 ribu (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima US$ 150 ribu.
“Atas kesepakatan action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal joko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar US$ 500 ribu,” kata jaksa.

Sehingga, Joko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan no. “Kecuali pada action ke-7 dengan tulisan tangan bayar nomor 4,5 dan action ke-9 dengan tulisan bayar 10 M yaitu bonus kepada terdakwa bila Tjoko kembali ke Indonesia,” ungkap jaksa Roni.

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 15 jo pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur soal “Setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14” dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Selain soal pemufakatan jahat, Pinangki juga didakwa menerima suap dan melakukan pencucian uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18  +    =  28