Hukum

KPK Tetapkan Dirut PT Inti Tersangka

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Persero, Darman Mappangara sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap Proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo.

Darman Mappangara diduga memberikan suap kepada Andra Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) untuk mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti.

“Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10).

Darman juga disinyalir memerintahkan Taswin Nur selaku staf PT Inti untuk memberikan uang kepada Andra Agussalam.

“Terdapat beberapa aturan yang diberlakukan, yaitu dalam bentuk tunai jika jumlah besar maka ditukar USD atau SGD, menggunakan kode buku atau dokumen,” ucapnya.

Febri pun mengungkapkan, pihaknya mencegah Dirut PT Inti tersebut ke luar negeri. “Kami sudah melakukan pelarangan ke luar negeri untuk DMP selama 6 bulan ke depan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  2  =