Channel9.id – Jakarta. KPK melancarkan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dalam rangkaian kegiatan OTT KPK itu, hakim agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menetapkan Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” papar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantor gedung KPK, Jumat 23 September 2022.
Baca juga: Pimpinan KPK Minta Maaf Karena Sebut Hakim Agung Kena OTT
Setelah penetapan status tersangka terhadap kesepuluh orang itu, 6 tersangka di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” imbuh Firli.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT secara paralel di lingkungan MA, Jakarta, dan di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut diamankan sebanyak 8 orang.
“Pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan 8 orang pada hari Rabu (19/9/2022) pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan di Semarang sebanyak 8 orang sebagai berikut,” ucap Firli.