Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat permohonan Ditjen Imigrasi terkait pelarangan bepergian ke luar negeri atas dua tersangka kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Kedua orang tersangka itu adalah anggota BPK Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD), Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, pelarangan ke luar negeri terhadap dua tersangka itu untuk kebutuhan proses penyidikan kasus tersebut.
“KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke Imigrasi atas nama dua tersangka. Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019,” ujar Saut saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/9).
Wakil Ketua Saut Situmorang menegaskan, pihaknya telah menyurati para tersangka untuk memberikan keterangannya dalam kasus itu.
“Sebagai pemenuhan Hak tersangka, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan tertanggal 20 September 2019 pada para tersangka,” katanya.
KPK menduga Rizal selaku Anggota IV BPK itu telah menerima uang suap sejumlah Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Uang itu sebagai fee atas jasa Rizal yang telah memberikan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar kepada PT MD.
Rizal mendapatkan proyek itu setelah upaya lobi-lobi dengan Direktur SPAM agar dirinya dapat ikut pelaksanaan proyek di lingkungan SPAM.