Hot Topic

KPK Tetapkan Samin Tan dalam daftar Buronan

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, ke dalam daftar buronan. Samin adalah tersangka pemberi suap kepada mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih. “KPK memasukan SMT, pemilik PT BLEM dalam daftar pencarian orang,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 6 Mei 2020.

Samin Tan mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. KPK menetapkan Samin Tan menjadi tersangka sejak 1 Februari 2019 karena menyuap Eni Saragih sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.

Kasus yang menjerat salah satu taipan batu bara ini berawal saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah pada 2017. Perusahaan Samin Tan, Borneo Lumbung Energi dan Metal sebelumnya mengakuisisi Asmin Koalindo Tuhup.

Untuk memperpanjang kontrak, Samin Tan,meminta bantuan sejumlah pihak termasik Eni Saragih yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR. Eni menggunakan posisinya untuk  melakukan lobi ke sejumlah pejabat di Kementerian Energi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  49  =  51