Hukum

KPK Tunggu Putusan Pengadilan Tipikor Lepaskan Sofyan Basir dari Rutan

Channel9.id-Jakarta. Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas terkait kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1.

Saat ini, KPK menunggu putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelum mengeluarkan Sofyan dari rutan.

“Tergantung petikan putusannya, biasanya petikan putusan langsung diserahkan hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Febri mencontohkan saat KPK melepas terdakwa kasus dugaan korupsi terkait BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung. Saat itu, KPK baru melepas Syafruddin saat petikan putusan diterima.

“Syafruddin Arsyad Temenggung kan baru kami lepaskan ketika petikan putusannya sudah ada. KPK tidak mungkin melaksanakan tanpa landasan yang cukup,” ucapnya.

Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.

Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

Hakim yang mengadili juga meminta pula Sofyan dikeluarkan dari rumah tahanan. Untuk diketahui, Sofyan saat ini ditahan di rutan yang berada di belakang gedung merah putih KPK.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  44  =  53